Custom Search

Jumat, 03 April 2009

KEADILAN : UNSUR HAKIKI PEWARTAAN INJIL Menurut Iustitia in Mundo (Menyoroti Persoalan Tolak Tambang Masyarakat Lembata

Pengantar
Dokumen Iustitia in Mundo merefleksikan misi dan peranan Gereja dalam memajukan keadilan di dunia, sebab keadilan adalah ungkapan hakiki cinta kasih kristiani (amanat Injil). Dengan peka melihat “tanda-tanda zaman” (art.2), Gereja perlu bersaksi demi keadilan lewat gaya dan cara hidupnya yang khas: menciptakan dan memelihara keadilan. Gereja perlu berpartisipasi dalam pengubahan dunia, turut memerdekakan “pribadi manusia” dari setiap situasi tertekan dan tertindas (art. 5).
Dengan bertitik tolak dari refleksi di atas, maka, kami mencoba melihat konteks dan kekhasan dokumen ini. Kemudian, kami mencoba mengembangkan tesis “Keadilan Sebagai Unsur Hakiki Pewartaan Injil”. Selanjutnya melihat relevansi dokumen ini dalam perjuangan masyarakat Lembata untuk menolak tambang. Sebagai penutup, akan disampaikan kesimpulan umum sebagai hasil pembacaan dan analisa sederhana dari dokumen ini.
Iustitia in Mundo Selayang Pandang
Iustitia in Mundo merupakan salah satuhasil Sinode II Para Uskup sedunia . Sinode tersebut diusulkan oleh Paus Paulus VI agar Gereja memiliki semacam pedoman untuk mengusahakan keadilan global. Sinode ini dihadiri lebih dari 170 uskup dan para ahli awam yang menjadi anggota komisi kepausan Iustitia et Pax . Para uskup yang hadir dalam sinode tersebut memiliki latar sosial, ekonomi,budaya dan konteks politik yang berbeda. Lebih dari separuh uskup peserta sinode berasal dari negara-negara dunia ketiga, sehingga mereka dengan baik membahasakan masalah-masalah (keadilan) di negara-negara dunia ketiga .
Tema keadilan dalam dunia diperkenalkan melalui laporan Mgr. Albertoy Valderrama, Ketua Konferensi Uskup-uskup Filipina . Keprihatinan muncul dalam situasi masyarakat Amerika Utara dan Eropa Barat yang mengalami perkembangan ekonomi industri, namun menelan dampak negatif. Selama dekade 70-an ada sebuah kejutan yaitu bom petrolium(1973). Gejolak revolusioner muncul dengan simbolisasi Che Guevara, menteri perdagangan yang mendukung gerakan gerilya dan dibunuh pada tahun 1967.
Dengan melakukan sinode dan mengeluarkan dokumen Iustitia in Mundo, Gereja diharapkan mampu mengambil sikap atas berbagai macam tindak ketidakadilan yang terjadi. Dokumen ini bukan hanya menjadi sebuah pernyataan tetapi sungguh menjadi sebuah “panggilan untuk bertindak” . Sasaran dari dokumen ini kiranya bukan hanya sesuatu yang berada “di luar” Gereja, namun terlebih dialamatkan bagi Gereja sendiri. Yang penting dalam Iustitia in Mundo adalah prinsip “keadilan dengan partisipasi, partisipasi dengan pembebasan” mesti diterapkan juga pada situasi dalam Gereja . Dokumen ini kiranya menjadi “penelitian batin” bagi para uskup. Pemahaman akan keadilan ke dalam Gereja sendiri akan semakin meyakinkan bahwa keadilan itu sungguh menjadi unsur hakiki dalam pewartaan Injil.
Keadilan sebagai Dimensi Konstitutif Pewartaan Injil
Ada beberapa alasan mengapa keadilan merupakan dimensi konstitutif pewartaan Injil. Pertama, usaha memajukan keadilan merupakan tuntutan mutlak bagi pewartaan Injil. Kedua, antara pewartaan Injil dan keadilan memiliki hubungan yang erat. Ketiga, Kegiatan demi kadilan itu integral (termasuk) mewartakan Kabar sukacita. Maksudnya, kegiatan itu satudan hanya satudimensi dari pewartaan” . Keempat, tindakan demi keadilan dalam rangka pewartaan Injil itu tidak semata-mata merupakan deduksi etis dari iman, melainkan juga syarat mutlak bagi kebenaran iman, sebagai mana yang diungkap Peter Vicent Cusmao, .
Kami menilai bahwa sinode mengangkat keadilan sebagai unsur hakiki atau konstitutif pewartaan Injil karena dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan: pertama, keadilan sebagai perwujudan cinta kasih Allah. Kitab Suci, baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru memperlihatkan Allah sebagai Allah yang penuh cinta kasih. Dalam Perjanjian Lama, Allah mewahyukan diri sebagai pembebas kaum tertindas dan pembela kaum miskin (Art.30). Tindakan cinta kasih Allah itu mencapai kepenuhannya dalam diri Yesus, lewat ajaran dan tindakan-Nya. Dalam tindakan-Nya, Yesus selalu mengutamakan orang-orang kecil, seperti orang sakit, orang berdosa, dan juga orang-orang yang menjadi korban ketidakadilan (Luk 6:21-30). Ajaran Yesus tentang hukum cinta kasih sebagai hukum terutama memperlihatkan perhatian-Nya pada arti pentingnya cinta kasih.
Cinta kasih Allah adalah dasar hidup sekaligus inspirasi perjuangan demi keadilan. Cinta kasih ini tidak bisa dipisahkan dari perjuangan mengangkat harkat dan martabat manusia. Cinta kasih menuntut keadilan yaitu kesadaran akan martabat dan hak sesama manusia. Dalam hal ini keadilan adalah tuntutan pertama dan utama bagi cinta kasih . Hal serupa ditegaskan oleh sinode yang mengutip pandangan Santo Paulus:”Seluruh hidup Kristiani dirangkum dalam iman yang membuahkan cinta kasih dan pengabdian terhadap sesama dan itu mencakup pemenuhan tuntutan-tuntutan keadilan” (Art.33).
Kedua, Keadilan memperjuangkan hak dan martabat manusia. Sinode melihat sistem-sistem dan struktur-struktur ketidakadilan yang menyebabkan kekerasan dan penindasan terhadap hak dan martabat manusia . Akumulasi modal dan alat-alat industri pada orang-orang tertentu menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan, kekurangan makanan, tinggal dalam gubuk-gubuk yang tidak layak guna dan buta huruf(Art.10). Dengan kata lain, ketidakadilan terjadi ketika sentralisasi dilakukan di segala bidang kehidupan. Sumber-sumber daya alam banyak diambil oleh negara-negara kaya ketimbang negara-negara dunia ketiga (Art.11). Dan yang lebih parah lagi, kerusakan lingkungan hidup seluruh umat manusia terjadi akibat limbah pabrik dari negara-negara industri.
Melalui uraian tadi kita diajak untuk melihat bahwa ketidakadilan merupakan tindakan yang tidak berpihak pada hal dan martabat manusia. Sebaliknya, keadilan menjadi sebuah tindakan perjuangan hak dan martabat manusia. Persis di titik ini ajaran Kristiani tentang saling mengasihi sesama manusia mendapat tempatnya (Yoh 13:31-35).
Ketiga, keadilan membawa situasi pembebasan bagi manusia. Sikap Yesus dalam pewartaan-Nya dengan jelas memperlihatkan bahwa Ia menaruh perhatian begitu besar pada mereka yang menderita, tersisihkan dan terpinggirkan akibat dari belenggu praktik-praktik ketidakadilan. Pewartaan-Nya memang nyata dalam tindakan dan perbuatan-Nya: membuat mukjizat, menyembuhkan orang sakit, membangkitkan orang mati dan mengusir roh-roh jahat. Semua karya-Nya itu hanya mau mengatakan bahwa Ia datang untuk menyelamatkan dan membebaskan “orang-orang kecil” dari belenggu ketidakadilan. Gereja dalam hal ini harus melaksanakan fungsi kenabiannya, kritis dan peka terhadap situasi yang ada di sekitarnya dan seharusnya tidak boleh mentolerir setiap tindak ketidakadilan sebab praktik ketidakadilan merupakan salah satu bentuk perlawanan terhadap hakekat Gereja .
Keadilan: Perjuangan Masyarakat Lembata
Berdasarkan agenda pembangunan IV, Pemerintah Daerah Lembata melalui surat Keputusan Bupati Lembata nomor 37 tahun 2005 tanggal 9 Mei 2005 dan Keputusan Bupati Lembata nomor 111 tahun 2005 tanggal 1 Nopember 2005, memberikan ijin kegiatan penyelidikan umum Pertambangan dan eksplorasi bahan galian tembaga, emas dan mineral pengikutnya kepada PT. Pukuafu Indah, salah satuanak perusahaan PT. Merukh Enterprises Corporation . Untuk menindaklanjuti surat keputusan bupati Lembata no. 37 tahun 2005 dan nomor 111 tahun 2005, maka Pemerintah Daerah Lembata menandatangani sebuah nota kesepahaman (memorandum of Understanding) dengan Perusahaan PT. Merukh Enterprises Corporation, sabtu, 12 Nopember 2005 di Jakarta .
Dalam kasus rencana pertambangan Lembata, ada beberapa hal yang merupakan bentuk ketidakadilan. Pertama, partisipasi masyarakat. Rencana pembangunan dan program pertambangan yang dirancang pemerintah dan pengusaha dilakukan secara tertutup. Hal ini menjadi jangkal karena pemerintah daerah merancang program masyarakat tanpa sepengetahuan masyarakat. Akses informasi rencana pertambangan ditutup oleh pemerintah. Masyarakat sebenarnya harus menerima sosialisasi dari pemerintah karena rencana itu untuk kesejateraan masyarakat. Proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah juga merupakan proses pembodohan. Hal ini dapat dilihat dari materi sosialisai yang mengatakan bahwa limbah pertambangan itu bukan racun karena dapat diolah kembali untuk memneuhi kebutuhan air minum masyarakat .
Kedua, rakyat sebagai subjek pembangunan. Pemerintah merupakan fasilitator pembangunan dan masyarakat merupakan pelakunya. Tugas pemerintah adalah mempermudah, membantu, mendorong dan memotivasi supaya masyarakat mengembangkan sumber-sumber yang ada untuk kesejahteraan. Namun, pemerintah Lembata melihat masyarakat sebagai objek pembangunan. Peran masyarakat diambilalih oleh para pemegang modal yang tidak tahu apa yang menjadi kebutuhan masyarakat .
Ketiga, keadilan antar-generasi. Masyarakat Lembata sangat menjujung nilai adat-istiadat yang telah diwariskan leluhur, sehingga mereka memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk generasi berikutnya. Latar belakang mata pencaharian masyarakat Lembata adalah pertanian dan nelayan. Orang tua menyediakan tanah dan aset kepada anak cucu untuk diolah sesuai dengan tradisi sehingga warisan leluhur tetap ada. Masyarakat Lembata akan melanggar keadilan antar-generasi, jika mereka menyerahkan tanah Lembata untuk membangun industri pertambangan . Keempat, keadilan ekologi. Perusahan pertambangan merupakan salah satu pelaku utama dalam masalah kerusakan ekologi . Bahaya industri pertambangan yang menghasilkan banyak limbah berbahaya menghacurkan keadaan ekologis.
Gereja: Harapan dan Embun Segar Bagi Masyarakat Lembata.
Gereja dan negara adalah dua lembaga yang masing-masing berkarakter otonom. Namun, keduanya tidak boleh mati-matian dengan otonomitas yang ada. Gereja dan negara mempunyai otonomitas korelatif, khususnya dalam keprihatinan terhadap martabat manusia, keadilan sosial dan kehidupan bermasyarakat . Otonomitas korelatif itu harus terjadi dalam relasi timbal balik yang bisa berfaedah bagi keduanya, demi terciptanya tatanan kehidupan manusia yang semakin damai dan bahagia.
Tindakan demi keadilan serta keterlibatan dalam pengubahan dunia tampak bagi kami sebagai dimensi konstitutif pewartaan kabar gembira. Dengan kata lain merupakan pengutusan Gereja demi penebusan umat manusia dan pembebasannya dari setiap situasi tertekan dan tertindas ( IM 6). Kasus Ketikdakdilan yang dialami oleh masyarakat Lembata merupakan salah satu contoh kasus yang hadapi warga Gereja.
Masyarakat Lembata sangat mendambakan suapaya Gereja berpihak pada mereka. Masyarakat merasa bahwa Gereja memiliki kekuatan (dalam konteks kehidupan masyarakat di Flores) untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Dokumen Iustitia in Mundo menjadi dasar pijak Gereja untuk membela masyarakat Lambata.
Usaha memajukan keadilan merupakan tuntutan mutlak bagi pewartaan Injil. Karena antara pewartaan Injil dan keadilan memiliki hubungan yang erat. Karena keadilan merupakan tuntutan mutlak bagi pewartaan, maka Gereja lokal harus berada di pihak masyarakat Lembata. Kami melihat beberapa hal yang bisa dilakukan oleh Gereja setempat. Pertama, Gereja setempat seharusnya mensosialisasikan hal-hal baik dan buruk dari industri pertambangan kepada masyarakat. Mengingat Gereja kurang berkompeten berkaitan dengan dunia pertambangan, maka Gereja perlu bekerja sama dengan kelompok atau LSM untuk memberiak informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat tentang pertambangan. Gereja setempat diharapkan menyebarkan permasalahan ini ke luar(lingkungan yang lebih besar) sehingga masalah ini menjadi keprihatinan bersama. Kedua, dalam memperjuangkan keadilan yang berkaitan dengan industri pertambangan di Lembata, Gereja setempat perlu memberikan sebuah solusi alternatif untuk mencegah adanya industri pertambangan. Misalnya; menawarkan pengembangan di bidang kelauatan dan pariwisata.


Pentutup
Dari pembacaan serta analisa sederhana atas Iustitia in Mundo, kami sepakat bahwa dokumen ini sungguh memberikan terobosan baru terutama dalam memandang kegiatan pewartaan Injil. Dokumen ini secara tegas dan jelas telah mengamanatkan pada Gereja (ke dalam dan ke luar) untuk segera bertindak, mengintegrasikan keadilan dalam diri karena keadilan sungguh dinilai sebagai unsur hakiki dari pewartaan Injil. Dengan tindakan keadilan yang selalu harus diusahakan, para pengikut Kristus akan sungguh menjadi pewarta kabar sukacita-Nya. Dengan demikian, harapan yang dikemukakan dalam dokumen ini akan sungguh menjadi kenyataan. Orang-orang Kristiani akan menemukan Kerajaan Allah sebagai buah panggilan mereka dan usaha mereka; Allah sekarang sedang mempersiapkan kerajaan-Nya .


Paper Ajaran Sosial Gereja: STF DRIYARKARA

Daftar Pustaka
Antoncich, Ricardo. Iman dan Keadilan; Ajaran Sosial Gereja dan Praksis Sosial Iman. Yogyakarta: Kanisius. 1991
Aman, Peter. ”Ditepi Sungai Babel Kami Duduk dan Menangis”. Makalah Diskusi panel ”Membongkar Mitos kesejahteraan Di Balik Usaha-usaha Pertambangan: Menyoroti Kasus Penolakan Masyarakat Lembata. NTT
Eddy Kristiyanto, A.. Diskursus Sosial Gereja sejak Leo XII, Malang: Dioma. 2003
Jordan , Melanius. Paper UAS ASG, STF Driyarkara. 2004
Kumpulan Dokumen Ajaran Sosial Gereja Tahun 1891-1991. Dari Rerum Novarum sampai Centesimus Annus, Dokpen KWI: Jakarta, 1999
Kieser, B.. Solidaritas. 100 tahun Ajaran Sosial Gereja. Yogyakarta : Kanisius, 1992
Regus, Max . Sketsa Anak Bangsa. Jakarta: Obor, 2005
Schultheis, Michael J., DeBerri, Ed.P., Henriot, Peter. Pokok-pokok Ajaran Sosial Gereja.Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Tim JPIC-OFM. Kertas Posisi “Membaca Penolakan Warga Atas Rencana Pertambangan Emas Di Kabupaten Lembata, NTT. Jakarta, 2007
.

Tidak ada komentar: